Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:10 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua kita berharap penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri , atau setidak-tidaknya dilakukan oleh Polda dengan supervisi Mabes Polri. Jadi tidak ke Polres lagi. Harus diambil alih Polda Sulsel ," tegas Haedir.
Diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan perkara tersebut dibuka dengan dasar laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi sendiri.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ahmad di Jakarta dikutip dari SINDOnews.
Meski begitu, perwira Polri tiga bunga tersebut tidak menerangkan penyelidikan baru itu ditangani di satuan polisi mana, apakah Polda Sulsel atau Polres Luwu Timur .
Namun Ahmad mengatakan pengusutannya berfokus pada waktu atau tempus kejadian perkara antara 25 sampai 31 Oktober 2019. Karena terdapat dua versi hasil visum pada medio tersebut. Versi polisi dan keluarga berbeda.
Baca Juga: Polri Nyatakan Bukti Awal Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Belum Cukup
Diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan perkara tersebut dibuka dengan dasar laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi sendiri.
"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ahmad di Jakarta dikutip dari SINDOnews.
Meski begitu, perwira Polri tiga bunga tersebut tidak menerangkan penyelidikan baru itu ditangani di satuan polisi mana, apakah Polda Sulsel atau Polres Luwu Timur .
Namun Ahmad mengatakan pengusutannya berfokus pada waktu atau tempus kejadian perkara antara 25 sampai 31 Oktober 2019. Karena terdapat dua versi hasil visum pada medio tersebut. Versi polisi dan keluarga berbeda.
Baca Juga: Polri Nyatakan Bukti Awal Kasus Perkosaan Anak di Luwu Timur Belum Cukup
Lihat Juga :