Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:10 WIB
loading...
Konferensi Pers Virtual Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). Foto: Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merespons sikap kepolisian yang membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur (Lutim).
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menyambut baik dibukanya perkara yang diadukan pada Oktober 2019 silam, kemudian ditutup di awal tahun 2020. Polisi beralasan tidak menemukan bukti.
"Mungkin ini kabar baik, yah dengan dibukanya penyelidikan ini. Dengan dibukanya (penyelidikan) ini artinya akan banyak bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap. Kita tunggu saja tindakan Polri," ucapnya, Kamis (14/10/2021).
Dia menambahkan beberapa hal yang harus dilakukan polisi antara lain, memeriksa kembali korban sesuai prosedur peradilan anak, kemudian mengambil bukti yang ada di Rumah Sakit Lutim.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
"Itu beberapa hal yang paling awal yang harus dilakukan (polisi). Kami berharap pemeriksaan korban dan lainnya harus melibatkan pendamping dan kuasa hukum," ujar Haedir.
Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menyambut baik dibukanya perkara yang diadukan pada Oktober 2019 silam, kemudian ditutup di awal tahun 2020. Polisi beralasan tidak menemukan bukti.
"Mungkin ini kabar baik, yah dengan dibukanya penyelidikan ini. Dengan dibukanya (penyelidikan) ini artinya akan banyak bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap. Kita tunggu saja tindakan Polri," ucapnya, Kamis (14/10/2021).
Dia menambahkan beberapa hal yang harus dilakukan polisi antara lain, memeriksa kembali korban sesuai prosedur peradilan anak, kemudian mengambil bukti yang ada di Rumah Sakit Lutim.
Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
"Itu beberapa hal yang paling awal yang harus dilakukan (polisi). Kami berharap pemeriksaan korban dan lainnya harus melibatkan pendamping dan kuasa hukum," ujar Haedir.
Lihat Juga :