Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, LBH Minta Mabes Polri Tetap Supervisi

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 08:10 WIB
loading...
Kasus Pencabulan 3 Anak...
Konferensi Pers Virtual Koalisi Bantuan Hukum untuk tiga anak korban kekerasan seksual di Luwu Timur, Selasa (12/10/2021). Foto: Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar merespons sikap kepolisian yang membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur (Lutim).

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir menyambut baik dibukanya perkara yang diadukan pada Oktober 2019 silam, kemudian ditutup di awal tahun 2020. Polisi beralasan tidak menemukan bukti.

"Mungkin ini kabar baik, yah dengan dibukanya penyelidikan ini. Dengan dibukanya (penyelidikan) ini artinya akan banyak bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap. Kita tunggu saja tindakan Polri," ucapnya, Kamis (14/10/2021).

Dia menambahkan beberapa hal yang harus dilakukan polisi antara lain, memeriksa kembali korban sesuai prosedur peradilan anak, kemudian mengambil bukti yang ada di Rumah Sakit Lutim.



"Itu beberapa hal yang paling awal yang harus dilakukan (polisi). Kami berharap pemeriksaan korban dan lainnya harus melibatkan pendamping dan kuasa hukum," ujar Haedir.

"Kedua kita berharap penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri , atau setidak-tidaknya dilakukan oleh Polda dengan supervisi Mabes Polri. Jadi tidak ke Polres lagi. Harus diambil alih Polda Sulsel ," tegas Haedir.

Diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan perkara tersebut dibuka dengan dasar laporan tipe A yang dibuat oleh Polisi sendiri.

"Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ahmad di Jakarta dikutip dari SINDOnews.

Meski begitu, perwira Polri tiga bunga tersebut tidak menerangkan penyelidikan baru itu ditangani di satuan polisi mana, apakah Polda Sulsel atau Polres Luwu Timur .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)