PSK Online dan Pengguna Jasa Tak Bisa Pidana, Kok Bisa?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:11 WIB
loading...
A A A
"Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus yang disebarluaskan ke publik melalui media elektronik (email, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu ketentuan UU ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat 1 UU ITE," jelas Kasandra.
Baca juga: Cerita Hidup hingga Permainan Ranjang, Curhat PSK Online dengan Pelanggan

Lalu bagaimana dengan pelanggan PSK online? Dia menilai KUHP tidak mempersoalkan pelanggan yang membeli seks pada sebuah kegiatan prostitusi. Ini menunjukkan pria hidung belang pada sebuah kegiatan prostitusi bukanlah sebuah delik atau perbuatan melawan hukum, kecuali jika yang dibeli adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun.

Bila berhubungan intim dengan anak di bawah umur, maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002 junto UU No 35 Tahun 2014). Demikian juga jika pembeli seks adalah laki-laki atau perempuan yang telah bersuami/beristri, maka bisa dikenakan delik zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan. Namun, delik zina ini adalah delik aduan sehingga harus ada pengaduan dari pasangan yang sah yaitu suami atau istri si pelaku zina.
Baca juga: Wow! Harga Perawatan PSK Online Apartemen Rp2,5 Juta per Dua Bulan

Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian, pembeli seks tidak bisa dipidana jika tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas, sama halnya juga dengan PSK online yang tidak bisa dipidana. Posisi mereka hanyalah sebagai saksi, itu pun jika prostitusi itu melibatkan germo atau mucikari atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan atas berlangsungnya transaksi seksual.

"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Profil Elijah Just,...
Profil Elijah Just, Bintang Selandia Baru yang Curi Panggung Piala Dunia 2026
Berita Terkini
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved