PSK Online dan Pengguna Jasa Tak Bisa Pidana, Kok Bisa?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:11 WIB
loading...
PSK Online dan Pengguna...
Bisnis prostitusi makin masif lantaran PSK online dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktik prostitusi online di tengah pandemi Covid-19 kian marak. PSK online atau wanita open booking online (BO) terus menebar pesona melalui jejaring media sosial demi menjaring pria hidung belang. Bisnis prostitusi juga makin masif lantaran PSK dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana, kok bisa?

Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto menjelaskan, dalam prostitusi online selama ini dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya. Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam satu pasal yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: PSK Online Apartemen, Beni: Tak Sebagus Alexis, tapi Ngga Buruk Kayak Kalijodo

Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah bordir. "Sebuah perbuatan prostitusi antara si pelacur atau PSK dengan pelanggannya bukanlah tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan prostitusi yang dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya tidak bisa dikategorikan sebagai delik yang diancam dengan hukuman termasuk juga pelacuran online yang dikelolanya sendiri dengan pelanggan," ujar Kasandra, Kamis (14/10/2021).

Dia mengungkapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No 11 Tahun 2008 juga tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh pelaku prostitusi kepada pelanggannya.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana di antaranya berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, serta alat kelamin.

"Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus yang disebarluaskan ke publik melalui media elektronik (email, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu ketentuan UU ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat 1 UU ITE," jelas Kasandra.
Baca juga: Cerita Hidup hingga Permainan Ranjang, Curhat PSK Online dengan Pelanggan

Lalu bagaimana dengan pelanggan PSK online? Dia menilai KUHP tidak mempersoalkan pelanggan yang membeli seks pada sebuah kegiatan prostitusi. Ini menunjukkan pria hidung belang pada sebuah kegiatan prostitusi bukanlah sebuah delik atau perbuatan melawan hukum, kecuali jika yang dibeli adalah anak-anak yang belum berusia 18 tahun.

Bila berhubungan intim dengan anak di bawah umur, maka perbuatan ini bisa diancam dengan UU Perlindungan Anak (UU No 23 Tahun 2002 junto UU No 35 Tahun 2014). Demikian juga jika pembeli seks adalah laki-laki atau perempuan yang telah bersuami/beristri, maka bisa dikenakan delik zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan. Namun, delik zina ini adalah delik aduan sehingga harus ada pengaduan dari pasangan yang sah yaitu suami atau istri si pelaku zina.
Baca juga: Wow! Harga Perawatan PSK Online Apartemen Rp2,5 Juta per Dua Bulan

Jika tidak ada pengaduan, maka pembeli seks tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian, pembeli seks tidak bisa dipidana jika tidak memenuhi kualifikasi yang disebutkan di atas, sama halnya juga dengan PSK online yang tidak bisa dipidana. Posisi mereka hanyalah sebagai saksi, itu pun jika prostitusi itu melibatkan germo atau mucikari atau pihak lain yang mendapatkan keuntungan atas berlangsungnya transaksi seksual.

"Dalam konteks prostitusi online, bila PSK tersebut bukan seorang mucikari atau orang yang mendapatkan keuntungan atas sebuah kegiatan prostitusi maka tentu saja tidak bisa dinyatakan perbuatannya sebagai sebuah delik atau perbuatan pidana. KUHP maupun UU ITE tidak bisa menjeratnya," ujar Kasandra.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved