PSK Online dan Pengguna Jasa Tak Bisa Pidana, Kok Bisa?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 12:11 WIB
loading...
PSK Online dan Pengguna...
Bisnis prostitusi makin masif lantaran PSK online dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Praktik prostitusi online di tengah pandemi Covid-19 kian marak. PSK online atau wanita open booking online (BO) terus menebar pesona melalui jejaring media sosial demi menjaring pria hidung belang. Bisnis prostitusi juga makin masif lantaran PSK dan pengguna jasanya tidak bisa dipidana, kok bisa?

Psikolog Klinis dan Forensik Kasandra Putranto menjelaskan, dalam prostitusi online selama ini dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya. Dalam hukum pidana umum, persoalan prostitusi diatur hanya dalam satu pasal yaitu Pasal 298 KUHP. Pasal ini melarang siapa saja yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Baca juga: PSK Online Apartemen, Beni: Tak Sebagus Alexis, tapi Ngga Buruk Kayak Kalijodo

Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana germo, mucikari atau pemilik dan atau pengelola rumah bordir. "Sebuah perbuatan prostitusi antara si pelacur atau PSK dengan pelanggannya bukanlah tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan prostitusi yang dikelola sendiri oleh seseorang dengan pelanggannya tidak bisa dikategorikan sebagai delik yang diancam dengan hukuman termasuk juga pelacuran online yang dikelolanya sendiri dengan pelanggan," ujar Kasandra, Kamis (14/10/2021).

Dia mengungkapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No 11 Tahun 2008 juga tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran online yang dikelola oleh pelaku prostitusi kepada pelanggannya.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana di antaranya berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, serta alat kelamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
Israel Perluas Zona...
Israel Perluas Zona Kuning, Paksa Ribuan Warga Gaza Mengungsi Lagi
Berita Terkini
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Dorong Birokrasi Profesional,...
Dorong Birokrasi Profesional, Bupati Bogor Terapkan Seleksi Terbuka Berbasis Sistem Merit
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved