Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:59 WIB
loading...
Intervensi konten Netflix, YouTube, serta siaran berbasis internet, berhasil diterapkan sejumlah negara di dunia. Intervensi dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
LONDON - Intervensi konten Netflix, YouTube, serta siaran berbasis internet, berhasil diterapkan sejumlah negara di dunia. Intervensi dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.
Sejumlah negara tersebut diantaranya Turki, Singapura, dan Australia. Turki bahkan merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online.
Baca : Atasi Kerusuhan di AS, Trump Kerahkan Ribuan Tentara Garda Nasional
Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.
Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah.
Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.
Sejumlah negara tersebut diantaranya Turki, Singapura, dan Australia. Turki bahkan merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online.
Baca : Atasi Kerusuhan di AS, Trump Kerahkan Ribuan Tentara Garda Nasional
Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.
Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah.
Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.
Lihat Juga :