Darurat Corona, Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan
Rabu, 03 Juni 2020 - 08:25 WIB
loading...
A
A
A
"Selanjutnya (AMN) kita interogasi namun barang tersebut didapat dari Budi. Budi beralamat tidak jelas dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone," ujar Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus Sulasana, Selasa (2/6/2020).
(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja. "Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," imbuh Gusti.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. "Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap berinisial AMN," pungkasnya.
(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja. "Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," imbuh Gusti.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. "Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap berinisial AMN," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :