Darurat Corona, Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba di Pasuruan

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:25 WIB
loading...
Darurat Corona, Polda...
AMN (kiri) salah satu tersangka jaringan narkoba di Pasuruan diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kosong di Bangil, Kabupaten Pasuruan. Rumah tersebut diketahui sebagai lokasi pesta sabu-sabu. Dalam penggrebekan itu, polisi mendapati 10 poket narkotika jenis sabu seberat 71 gram.

(Baca juga: Ini Penjelasan Risma Tentang Penanganan COVID-19 di Surabaya )

Namun pada penggerebekan yang dipimpin Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Gusti Bagus Sulasana tersebut, hanya ditemukan barang bukti sabu saja. Sementara kondisi rumah sudah kosong.

Disinyalir orang-orang yang ada disana sudah melarikan diri. Tersangka SR juga tidak ditemukan. Hingga akhirnya ada info yang menyebutkan tersangka SR berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AMN. Diamankan pula barang bukti dua poket sabu seberat 103 gram, dua lembar tisu, satu sendok kecil dan uang tunai Rp200.000 dan sebuah handphone.

"Selanjutnya (AMN) kita interogasi namun barang tersebut didapat dari Budi. Budi beralamat tidak jelas dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone," ujar Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus Sulasana, Selasa (2/6/2020).

(Baca juga: Dokter Senior di Surabaya Meninggal Akibat Serangan COVID-19 )

Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja. "Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan," imbuh Gusti.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. "Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap berinisial AMN," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Yenny Wahid: Dukungan...
Yenny Wahid: Dukungan Prabowo untuk Pelatnas Jangka Panjang Jadi Investasi Masa Depan Olahraga
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Berita Terkini
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved