Polda Bongkar Kasus Akses Ilegal Nasabah Bank Swasta, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:05 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka mengaku staf BTPN Jenius ini kemudian korban mengikuti petunjuk pelaku dengan mengirimkan login atau daftar di Jenius. login yang dalam link tersebut harus diisi data nasabah dan kode OTP," jelasnya. (Baca juga; Polda Metro Jaya Ringkus 5 Komplotan Begal Sadis di Bekasi )
Setelah berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah tersangka mengambil alih semuanya semua saldo yang ada di rekening milik nasabah. Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE.
"Saat OTP sudah keluar otomatis data nasabah tersebut diambil alih pelaku. Kemudian dia menguras habis para korbannya. Dari 14 korban ini kerugian sekitar Rp2 miliar," jelasnya.
Setelah berhasil menguasai identitas dan termasuk akun nasabah tersangka mengambil alih semuanya semua saldo yang ada di rekening milik nasabah. Para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Tentang Tindak Pidana ITE.
"Saat OTP sudah keluar otomatis data nasabah tersebut diambil alih pelaku. Kemudian dia menguras habis para korbannya. Dari 14 korban ini kerugian sekitar Rp2 miliar," jelasnya.
(wib)
Lihat Juga :