Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:51 WIB
loading...
Polisi Buru Dalang Penyekapan...
Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Korban disekap selama tiga hari di sebuah hotel di Margonda karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Semula dalam kasus ini baru ditetapkan dua tersangka, yaitu M dan I. Saat ini tersangka bertambah menjadi empat orang yaitu J dan Y. “Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama kasus penyekapan ini. Selain itu pihaknya juga masih berusaha memanggil pemilik perusahaan tempat Handi bekerja. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir sehingga dikirimkan panggilan kedua. “Sudah kita panggil,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Atet Hadiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar aktor utama kasus ini segera diungkap dan diamankan. Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polrestro Depok dalam menangkap para pelaku yang ikut menyekap Handi. (Baca juga; Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan )

“Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual,” katanya. (Baca juga; Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Rekomendasi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved