Tak Ada Pemberangkatan Haji 2020, Begini Respons Gubernur Sulsel

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:00 WIB
loading...
Tak Ada Pemberangkatan...
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Menteri Agama RI (Menag), Fachrul Razi memastikan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau COVID-19.

Dilansir dari website Kementerian Agama, Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Menag menegaskan, sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi.

Terkait pembatalan ini, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah pun memberikan responsnya.

"Saya kira kita ambil hikmahnya semua, bahwa dunia belum aman dari COVID-19," kata Nurdin Abdullah, Selasa (2/6/2020) seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.



Apa yang diputuskan oleh Menag kata Nurdin telah melalui pertimbangan untuk kepentingan semua pihak.

"Ibadah haji itu sangat penting, wajib bagi umat Islam yang mampu. Tetapi dalam kondisi ini, saya kira kita tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi Arab Saudi, di Mekkah dan Madinah itu tempat suci, kita memaklumi," sebutnya.

Kondisi yang terjadi di tengah pandemi ini memang tidak menyenangkan bagi semua. Apalagi yang telah direncanakan harus berangkat berhaji. Oleh karena itu, hikmah harus diambil dari peristiwa ini.

"Jangan kita memaksakan, justru kita harus mendukung, bagaimana Tanah Suci Mekah bisa bersih dari COVID-19," tambahnya.

Menag menegaskan, keputusan pembatalan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri kata dia mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.



Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1577 seconds (0.1#10.140)