Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Maros Capai 98 Persen

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pembebasan Lahan Rel...
Progres pembebasan lahan kereta api di Kabupaten Maros sudah mencapai 98 persen. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Progres pembebasan lahan Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Maros sudah mencapai 98 persen dengan target rampung pada Oktober bulan ini.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Jumardi mengaku optimis mampu mencapai target pembebasan lahan rel kereta api di bulan Oktober ini.



"Saat ini progres pembebasan lahan proyek rel kereta api di Maros itu sudah mencapai 98 persen. Itu berarti masih ada sekitar 2 persen lagi yang tersisa. Tapi yang 2 persen tapi itu tidak mengganggu konstruksi," sebutnya.

Jumardi menjelaskan, khusus di Kabupaten Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 kilometer dengan jumlah bidang sebanyak 858 bidang. Beberapa bidang lahan yang belum diambil, maka pihaknya menitipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B.

Humas Pengadilan Negeri Maros Klas 1B, Nasrul Kadir mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi perkara konsinyasi Perkeretaapian per tanggal 6 Oktober 2021, sekitar 398 berkas perkara yang telah didaftarkan di pengadilan.

"Jadi yang sudah didaftarkan untuk konsinyasi itu sekitar 398 berkas perkara yang terdiri atas 38 berkas perkara yang didaftarkan tahun 2019, 175 berkas perkara tahun 2020 dan 185 berkas perkara di tahun 2021," ungkapnya.

Sementara untuk berkas perkara yang sudah diputus sebanyak 358 berkas. "Tahun 2019 sebanyak 24 berkas perkara, tahun 2020 sebanyak 165 berkas dan tahun ini sebanyak 169 berkas," jelasnya.



Untuk perkara yang dicabut sekitar 6 berkas ditahun 2020. Sedangkan di tahun 2019 dan 2021 tidak ada perkara yang dicabut. Dari perkara yang bergulir itu yang menerima penawaran sebanyak 24 berkas, dengan rincian tahun 2019 sebanyak 14 berkas, 2020 4 berkas dan tahun 2021 sekitar 6 berkas perkara.

Sedangkan untuk jumlah perkara yang telah dititipkan uang ganti ruginya sebanyak 281 berkas. Dari jumlah itu ada 90 berkas perkara yang telah diambil uang ganti ruginya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4889 seconds (0.1#10.140)