Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Maros Capai 98 Persen
Senin, 11 Oktober 2021 - 21:04 WIB
loading...
Progres pembebasan lahan kereta api di Kabupaten Maros sudah mencapai 98 persen. Foto: Istimewa
A
A
A
MAROS - Progres pembebasan lahan Kereta Api Trans Sulawesi di Kabupaten Maros sudah mencapai 98 persen dengan target rampung pada Oktober bulan ini.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Jumardi mengaku optimis mampu mencapai target pembebasan lahan rel kereta api di bulan Oktober ini.
Baca Juga: 55 Bidang Tanah di Maros Dibayarkan untuk Rel Kereta Api Sulsel
"Saat ini progres pembebasan lahan proyek rel kereta api di Maros itu sudah mencapai 98 persen. Itu berarti masih ada sekitar 2 persen lagi yang tersisa. Tapi yang 2 persen tapi itu tidak mengganggu konstruksi," sebutnya.
Jumardi menjelaskan, khusus di Kabupaten Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 kilometer dengan jumlah bidang sebanyak 858 bidang. Beberapa bidang lahan yang belum diambil, maka pihaknya menitipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Humas Pengadilan Negeri Maros Klas 1B, Nasrul Kadir mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi perkara konsinyasi Perkeretaapian per tanggal 6 Oktober 2021, sekitar 398 berkas perkara yang telah didaftarkan di pengadilan.
"Jadi yang sudah didaftarkan untuk konsinyasi itu sekitar 398 berkas perkara yang terdiri atas 38 berkas perkara yang didaftarkan tahun 2019, 175 berkas perkara tahun 2020 dan 185 berkas perkara di tahun 2021," ungkapnya.
Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Jumardi mengaku optimis mampu mencapai target pembebasan lahan rel kereta api di bulan Oktober ini.
Baca Juga: 55 Bidang Tanah di Maros Dibayarkan untuk Rel Kereta Api Sulsel
"Saat ini progres pembebasan lahan proyek rel kereta api di Maros itu sudah mencapai 98 persen. Itu berarti masih ada sekitar 2 persen lagi yang tersisa. Tapi yang 2 persen tapi itu tidak mengganggu konstruksi," sebutnya.
Jumardi menjelaskan, khusus di Kabupaten Maros, panjang rel kereta api sekitar 20 kilometer dengan jumlah bidang sebanyak 858 bidang. Beberapa bidang lahan yang belum diambil, maka pihaknya menitipkan di Pengadilan Negeri Kelas 1B.
Humas Pengadilan Negeri Maros Klas 1B, Nasrul Kadir mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi perkara konsinyasi Perkeretaapian per tanggal 6 Oktober 2021, sekitar 398 berkas perkara yang telah didaftarkan di pengadilan.
"Jadi yang sudah didaftarkan untuk konsinyasi itu sekitar 398 berkas perkara yang terdiri atas 38 berkas perkara yang didaftarkan tahun 2019, 175 berkas perkara tahun 2020 dan 185 berkas perkara di tahun 2021," ungkapnya.
Lihat Juga :