Protes Regulasi Peternakan, BEM dan Peternak Unggas Bakal Geruduk DPR
loading...
A
A
A
BANDUNG - Perwakilan Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah perguruan tinggi di pulau Jawa bakal menggeruduk gedung DPR RI, meminta agar regulasi peternakan lebih berpihak kepada peternak lokal. Mereka akan menggelar aksi damai pada Senin (11/10/2021).
Perwakilan BEM dari Unpad, UI, Unsoed dan Aliansi BEM Jabodetabek dan Banten, sepakat bersama peternak rakyat mandiri, menggelar aksi damai ke DPR RI dan Taman Aspirasi Monas. Aksi untuk menuntut Pemerintah berpihak kepada peternak ayam mandiri.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Kencan Short Time, Rumah Kos Digerebek
Menurut perwakilan peserta aksi Alvino Antonio, permasalahan peternakan di sektor perunggasan dalam hal ini ayam ras pedaging maupun petelur selalu berpolemik. Bahkan peternak ayam selalu dirugikan oleh regulasi yang ada sejak 12 tahun yang lalu.
Persoalan utama timbulnya UU No.18 tahun 2009 j.o UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut memperbolehkan perusahaan integrator (importir indukan ayam, menjual bibit DOC, Pakan, dan Sapronak). Padahal budidaya ayam ras final stock, dahulu sepenuhnya dipegang oleh peternak rakyat mandiri.
Oleh karenanya, dia bersama paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mendukung Presiden Jokowi dalam menertibkan sistem budidaya peternakan ayam. Pasalnya, Presiden telah memanggil perwakilan peternak ke Istana Negara beberapa waktu lalu, dan telah mengetahui persoalan perunggasan.
Baca juga: Mayat Terikat Tali, Mulut Dilakban dan Ditelanjangi Gemparkan Riau
“Kami PPRN bersama seluruh peternak dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sekitar 300 peserta akan hadir pada aksi damai di Jakarta besok," terang Alvino di Bandung, Minggu (10/10/2021).
Pihaknya meminta kepada Pemerintah, agar perusahaan integrasi dilarang berbudidaya ayam final stock. Serta meminta Presiden RI mengeluarkan Kepres untuk melindungi keberadaan peternak rakyat mandiri.
Alvino sebagai Ketua Aksi yang didukung Koordinator Lapangan, Rofi Yasifun, Fathoni Mahmudi, dan Suwardi peternak asal Jawa Timur, menuntut Pemerintah untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE), cutting HE maupun DOC yang sering dikeluarkan oleh Kementan RI, melalui Dirjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Dia mengatakan, fakta di lapangan bahwa perusahaan integrator diduga menjual hasil budidayanya ke pasar becek, bersamaan dengan peternak ayam mandiri. Padahal previledge yang diberikan Pemerintah kepada mereka, berupa wewenang mengimpor GPS (Grand Parent Stock), mengolah ayam potong sendiri, bukan menjual ke pasar becek.
Sementara itu, peternak ayam Pardjuni menilai, bahwa SE untuk cutting (pemusnahan) HE/telur, bukan solusi permanen akibat over supply ayam, yang ditenggarai kurangnya kontrol pemerintah terhadap para importir GPS (Bibit Indukan Ayam)
“Secara teknis pengurangan bibit ayam final stock justru tidak tepat sasaran. Diiming-imingi dengan SE ini harga ayam hidup membaik, ternyata itu hanya buaian belaka dan kami selalu dihantui dengan harya ayam hidup di kandang yang selalu jeblok dibawah HPP kami” tuturnya.
Dijelaskannya, seperti SE dikeluarkan pada 6 Oktober 2021, dengan nomor 06066/PK.230/F/10/2021 perihal Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC final stock ayam ras pedaging bulan Oktober 2021, dengan prediksi potensi surplus sebanyak 87.584.003 ekor.
“Seharusnya jika mau dipangkas akibat over supply bukan telur tetas final stock, tetapi dikurangi bibit indukan ayam. Ditambah lagi pelaksanaan SE pemusnahan ini tidak tertib dan tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, sehingga dimanfaatkan integrator untuk menaikan harga jual DOC final stock, dampaknya peternak tidak mampu lagi membeli DOC mahal” imbuhnya.
Perwakilan BEM dari Unpad, UI, Unsoed dan Aliansi BEM Jabodetabek dan Banten, sepakat bersama peternak rakyat mandiri, menggelar aksi damai ke DPR RI dan Taman Aspirasi Monas. Aksi untuk menuntut Pemerintah berpihak kepada peternak ayam mandiri.
Baca juga: Diduga Jadi Tempat Kencan Short Time, Rumah Kos Digerebek
Menurut perwakilan peserta aksi Alvino Antonio, permasalahan peternakan di sektor perunggasan dalam hal ini ayam ras pedaging maupun petelur selalu berpolemik. Bahkan peternak ayam selalu dirugikan oleh regulasi yang ada sejak 12 tahun yang lalu.
Persoalan utama timbulnya UU No.18 tahun 2009 j.o UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dimana dalam Undang-Undang tersebut memperbolehkan perusahaan integrator (importir indukan ayam, menjual bibit DOC, Pakan, dan Sapronak). Padahal budidaya ayam ras final stock, dahulu sepenuhnya dipegang oleh peternak rakyat mandiri.
Oleh karenanya, dia bersama paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) mendukung Presiden Jokowi dalam menertibkan sistem budidaya peternakan ayam. Pasalnya, Presiden telah memanggil perwakilan peternak ke Istana Negara beberapa waktu lalu, dan telah mengetahui persoalan perunggasan.
Baca juga: Mayat Terikat Tali, Mulut Dilakban dan Ditelanjangi Gemparkan Riau
“Kami PPRN bersama seluruh peternak dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sekitar 300 peserta akan hadir pada aksi damai di Jakarta besok," terang Alvino di Bandung, Minggu (10/10/2021).
Pihaknya meminta kepada Pemerintah, agar perusahaan integrasi dilarang berbudidaya ayam final stock. Serta meminta Presiden RI mengeluarkan Kepres untuk melindungi keberadaan peternak rakyat mandiri.
Alvino sebagai Ketua Aksi yang didukung Koordinator Lapangan, Rofi Yasifun, Fathoni Mahmudi, dan Suwardi peternak asal Jawa Timur, menuntut Pemerintah untuk meninjau kembali Surat Edaran (SE), cutting HE maupun DOC yang sering dikeluarkan oleh Kementan RI, melalui Dirjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Dia mengatakan, fakta di lapangan bahwa perusahaan integrator diduga menjual hasil budidayanya ke pasar becek, bersamaan dengan peternak ayam mandiri. Padahal previledge yang diberikan Pemerintah kepada mereka, berupa wewenang mengimpor GPS (Grand Parent Stock), mengolah ayam potong sendiri, bukan menjual ke pasar becek.
Sementara itu, peternak ayam Pardjuni menilai, bahwa SE untuk cutting (pemusnahan) HE/telur, bukan solusi permanen akibat over supply ayam, yang ditenggarai kurangnya kontrol pemerintah terhadap para importir GPS (Bibit Indukan Ayam)
“Secara teknis pengurangan bibit ayam final stock justru tidak tepat sasaran. Diiming-imingi dengan SE ini harga ayam hidup membaik, ternyata itu hanya buaian belaka dan kami selalu dihantui dengan harya ayam hidup di kandang yang selalu jeblok dibawah HPP kami” tuturnya.
Dijelaskannya, seperti SE dikeluarkan pada 6 Oktober 2021, dengan nomor 06066/PK.230/F/10/2021 perihal Pengaturan dan Pengendalian Produksi DOC final stock ayam ras pedaging bulan Oktober 2021, dengan prediksi potensi surplus sebanyak 87.584.003 ekor.
“Seharusnya jika mau dipangkas akibat over supply bukan telur tetas final stock, tetapi dikurangi bibit indukan ayam. Ditambah lagi pelaksanaan SE pemusnahan ini tidak tertib dan tidak ada sanksi tegas dari pemerintah, sehingga dimanfaatkan integrator untuk menaikan harga jual DOC final stock, dampaknya peternak tidak mampu lagi membeli DOC mahal” imbuhnya.
(msd)