FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi gitu itu teknis. Kami belum dapat informasi soal ini. Kedua, pemerintah apa memberi kelonggaran dalam hal uang (biaya haji) lunas untuk haji reguler, bisa dianbil jamaah atau dititip di pemerintah," ujar dia. (BACA JUGA: Terus Menurun, Reproduksi COVID-19 di Jabar Kini di Angka 0,68 )
Masalah uang yang telah disetor dan lunas mau diambil atau disimpan di pemerintah, tutur Wawan, diserahkan ke masing-masing jamaah.Namun, jikadana diambil sama saja calhaj mengundurkan diri. "Kalau haji khusus kan baru pembayaran DP (down payment) atau pelunasan tahap 2," tutur Wawan.
Namun persoalan ini pun belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian Agama (Kemenag). Apakah calhaj yang mengambil dananya masih punya hak berangkat pada 2021 atau 2022.
Masalah uang yang telah disetor dan lunas mau diambil atau disimpan di pemerintah, tutur Wawan, diserahkan ke masing-masing jamaah.Namun, jikadana diambil sama saja calhaj mengundurkan diri. "Kalau haji khusus kan baru pembayaran DP (down payment) atau pelunasan tahap 2," tutur Wawan.
Namun persoalan ini pun belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian Agama (Kemenag). Apakah calhaj yang mengambil dananya masih punya hak berangkat pada 2021 atau 2022.
(awd)
Lihat Juga :