FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020

Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
FPIHU Jabar Sambut Baik...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (FPIHU) Jabar menyambut baik keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah pada 2020 ini.

Sebab, jika dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah lebih rumit. Salah satu yang dikhawatirkan adalah, jika ada jamaah haji yang terjangkit virus Corona (COVID-19). (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )

"Scara pribadi alhamdulillah dibatalkan. Kalo (pemberangkatan haji) dipaksakan dalam waktu sempit, akan banyak masalah karena kami kan mengurus orang. Gimana kalau misalkan terjadi, orang harus dikarantina, nanti harus berkumpul, repot lah. Dalam hal ini, pemerintah menunda haji, menurut saya itu (keputusan) pas," kata Ketua FPIHU Jabar Wawan Ridwan di Bandung, Selasa (2/6/2020).

Menurut Wawan, karena kebijakan itu sudah diumumkan resmi oleh pemerintah melalui Menteri Agama Fahrur Razi, calon jamaah haji (calhaj) atau masyarakat jauh lebih cepat menerima. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )

Saat ini, ujar Wawan, tinggal persoalan teknis. Misalnya, apakah orang yang sekarang terdaftar pada 2020, lantas kemarin tidak melunasi bisa punya hak untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021 atau berangkat 2022.

"Jadi gitu itu teknis. Kami belum dapat informasi soal ini. Kedua, pemerintah apa memberi kelonggaran dalam hal uang (biaya haji) lunas untuk haji reguler, bisa dianbil jamaah atau dititip di pemerintah," ujar dia. (BACA JUGA: Terus Menurun, Reproduksi COVID-19 di Jabar Kini di Angka 0,68 )

Masalah uang yang telah disetor dan lunas mau diambil atau disimpan di pemerintah, tutur Wawan, diserahkan ke masing-masing jamaah.Namun, jikadana diambil sama saja calhaj mengundurkan diri. "Kalau haji khusus kan baru pembayaran DP (down payment) atau pelunasan tahap 2," tutur Wawan.

Namun persoalan ini pun belum mendapatkan jawaban pasti dari Kementerian Agama (Kemenag). Apakah calhaj yang mengambil dananya masih punya hak berangkat pada 2021 atau 2022.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pamit Berangkat Haji,...
Pamit Berangkat Haji, Pramono Anung: Minta Doanya Saja Supaya Mabrur
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat Libatkan Petugas Non Muslim Jadi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Kecelakaan di Arab Saudi,...
Kecelakaan di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia
Kantor Imigrasi Soetta...
Kantor Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Calon Haji Nonprosedural ke Saudi
7.050 Calon Jemaah Haji...
7.050 Calon Jemaah Haji Lampung Dapat Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur
Tak Mampu Lunasi Biaya...
Tak Mampu Lunasi Biaya Haji, Warga Jombang 2 Tahun Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Cerita Aiman Ricky Jadi...
Cerita Aiman Ricky Jadi Petugas Haji, Belajar Sabar dan Melayani Jemaah
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved