FPIHU Jabar Sambut Baik Keputusan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 - 20:17 WIB
loading...
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Forum Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (FPIHU) Jabar menyambut baik keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci Mekkah pada 2020 ini.
Sebab, jika dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah lebih rumit. Salah satu yang dikhawatirkan adalah, jika ada jamaah haji yang terjangkit virus Corona (COVID-19). (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )
"Scara pribadi alhamdulillah dibatalkan. Kalo (pemberangkatan haji) dipaksakan dalam waktu sempit, akan banyak masalah karena kami kan mengurus orang. Gimana kalau misalkan terjadi, orang harus dikarantina, nanti harus berkumpul, repot lah. Dalam hal ini, pemerintah menunda haji, menurut saya itu (keputusan) pas," kata Ketua FPIHU Jabar Wawan Ridwan di Bandung, Selasa (2/6/2020).
Menurut Wawan, karena kebijakan itu sudah diumumkan resmi oleh pemerintah melalui Menteri Agama Fahrur Razi, calon jamaah haji (calhaj) atau masyarakat jauh lebih cepat menerima. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )
Saat ini, ujar Wawan, tinggal persoalan teknis. Misalnya, apakah orang yang sekarang terdaftar pada 2020, lantas kemarin tidak melunasi bisa punya hak untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021 atau berangkat 2022.
Sebab, jika dipaksakan, justru akan menimbulkan masalah lebih rumit. Salah satu yang dikhawatirkan adalah, jika ada jamaah haji yang terjangkit virus Corona (COVID-19). (BACA JUGA: Batal Berangkat, Dana 2.235 Calhaj Kota Bandung Tak Dikembalikan )
"Scara pribadi alhamdulillah dibatalkan. Kalo (pemberangkatan haji) dipaksakan dalam waktu sempit, akan banyak masalah karena kami kan mengurus orang. Gimana kalau misalkan terjadi, orang harus dikarantina, nanti harus berkumpul, repot lah. Dalam hal ini, pemerintah menunda haji, menurut saya itu (keputusan) pas," kata Ketua FPIHU Jabar Wawan Ridwan di Bandung, Selasa (2/6/2020).
Menurut Wawan, karena kebijakan itu sudah diumumkan resmi oleh pemerintah melalui Menteri Agama Fahrur Razi, calon jamaah haji (calhaj) atau masyarakat jauh lebih cepat menerima. (BACA JUGA: 39.000 Calhaj asal Jabar Batal Berangkat, Emil: Sabar )
Saat ini, ujar Wawan, tinggal persoalan teknis. Misalnya, apakah orang yang sekarang terdaftar pada 2020, lantas kemarin tidak melunasi bisa punya hak untuk melaksanakan ibadah haji pada 2021 atau berangkat 2022.
Lihat Juga :