Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Hengki menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara. Dirinya pun telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengki menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
Baca juga: Peringati HUT ke-7, Partai Perindo Kalsel Teguhkan Niat Menangkan Pemilu 2024
"Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kades Cikole menjadi tersangka penghapusan aset tanah carik desa, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Hengki menyebut bahwa benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Walaupun setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
Baca juga: Peringati HUT ke-7, Partai Perindo Kalsel Teguhkan Niat Menangkan Pemilu 2024
"Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," pungkasnya.
Kades Cikole menjadi tersangka penghapusan aset tanah carik desa, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara. Tanah tersebut berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
(eyt)
Lihat Juga :