Belajar dari YouTube, Pemuda Asal Riau Nekat Edarkan Uang Palsu di Gowa

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 18:15 WIB
loading...
A A A
"Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Beraksi di 34 Titik, Pengedar Uang Palsu di Parepare Diringkus

Kapolres Gowa , AKBP Tri Goffarudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu . Bagi yang mengetahui adanya aksi serupa pun diminta sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi di Gowa.

"Tegas saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas," singkatnya.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)