Belajar dari YouTube, Pemuda Asal Riau Nekat Edarkan Uang Palsu di Gowa

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 18:15 WIB
loading...
Belajar dari YouTube,...
Polres Gowa merilis pengungkapan kasus pencetakan dan peredaran uang palsu yang dilakukan pemuda asal Riau di Kabupaten Gowa pada akhir September lalu. Foto: Herni Amir/SINDOnews
A A A
SUNGGUMINASA - Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengungkap kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di wilayahnya pada akhir September lalu. Pelakunya ialah HH (28), pemuda asal Provinsi Riau. Ia ditangkap usai melakukan transaksi di sebuah BRI Link di Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

Kasubag Humas Polres Gowa , AKP Mangatas Tambunan, menyampaikan HH saat itu mentransfer uang Rp1 juta ke rekeningnya. Pasca transaksi, pemilik BRI Link curiga atas uang yang dikuasainya.

"Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu . Kemudian pemilik BRI Link mengamankan terduga pelaku lalu melaporkan ke pihak kepolisian," kata Mangatas, Jumat (8/10).



Hasil interogasi terhadap HH, terungkap bahwa uang palsu dicetak di wilayah Kota Makassar, tepatnya di sebuah indekos milik rekannya pada Kamis (23/9) malam lalu. Sang pemuda mencetak uang palsu bermodal printer dan kertas HVS, serta pengetahuan yang diperolehnya setelah belajar dari YouTube .

Mangatas membenarkan pelaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial YouTube. Setelah mengetahui cara mencetak lalu pelaku membeli printer dan kertas HVS. Selanjutnya, aksi pencetakan uang palsu dimulai.

Pelaku mulai mencetak uang palsu pada 23 September mulai pukul 19.00 Wita hingga 23.00 Wita. Total ada sebanyak 60 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang dibuatnya.

Berselang dua hari, tepatnya pada akhir pekan, sang pemuda mulai mengedarkan uang palsu di berbagai warung tradisional. Modusnya dengan membeli berbagai kebutuhan dengan harapan agar uang palsu yang dikuasainya dapat bertukar menjadi uang asli.

"Jadi modus pelaku mencetak uang palsu dengan cara meng-copy uang asli menggunakan printer lalu diedarkan ke warung tradisional dengan harapan dapat berganti menjadi uang asli," kata dia.

Terkait kasus ini, pihak penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp100.000, 1 unit printer, 1 unit ponsel dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.

"Motif pelaku melakukan aksi karena kebutuhan ekonomi. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Sempat Beraksi di 34 Titik, Pengedar Uang Palsu di Parepare Diringkus

Kapolres Gowa , AKBP Tri Goffarudin, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dengan peredaran uang palsu . Bagi yang mengetahui adanya aksi serupa pun diminta sesegera mungkin melaporkan kepada pihak kepolisian agar hal ini tidak kembali terjadi di Gowa.

"Tegas saya sampaikan bahwa terhadap para pelaku akan kami lakukan tindakan tegas," singkatnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)