DPRD DKI Nilai Pengendalian Penurunan Permukaan Tanah Belum Maksimal
Kamis, 07 Oktober 2021 - 21:04 WIB
loading...
Pengendalian penurunan tanah di Jakarta yang dilakukan Pemprov DKI belum maksimal. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menilai upaya Pemprov DKI mengendalikan penurunan permukaan tanah belum maksimal. Tidak adanya larangan penggunaan air tanah menunjukkan bukti Pemprov DKI tidak ada upaya mempercepat pemasangan pipa air bersih sebagai solusi turunnya permukaan tanah.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait tidak ada larangan penggunaan air tanah merupakan kesalahan fatal. Tanpa adanya larangan penggunaan air tanah, pengendalian permukaan tanah sulit dilakukan.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sampaikan Laporan Hasil Reses 2021
"Pengendalian air tanah tanpa ada larangan jelas sulit dilakukan. Tapi, larangan tidak bisa dilakukan apabila tidak ada pemenuhan air bersih. Nah, bagaimana upaya Pemprov DKI mempercepat pemasangan pipa air bersih itu yang masyarakat ingin tahu," ujar Yuke dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Pemotongan anggaran terhadap Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PDAM Jaya sebesar 79 persen pada rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) 2021 dari Rp276 miliar menjadi Rp57 miliar semakin membuktikan bahwa Pemprov DKI tidak ada niat untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang merupakan hak dasar manusia.
Yuke menjelaskan, saat ini cakupan perpipaan air bersih di Jakarta masih 65 persen. Selama 4 tahun ini tidak ada penambahan yang signifikan dan belum merata di seluruh wilayah. Jakarta Utara dan Jakarta Barat masih belum memiliki akses perpipaan akibat belum ditemukannya solusi sumber air baku. Di sisi lain, hotel-hotel mewah dan mal terkadang masih didapati menggunakan air tanah.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait tidak ada larangan penggunaan air tanah merupakan kesalahan fatal. Tanpa adanya larangan penggunaan air tanah, pengendalian permukaan tanah sulit dilakukan.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Sampaikan Laporan Hasil Reses 2021
"Pengendalian air tanah tanpa ada larangan jelas sulit dilakukan. Tapi, larangan tidak bisa dilakukan apabila tidak ada pemenuhan air bersih. Nah, bagaimana upaya Pemprov DKI mempercepat pemasangan pipa air bersih itu yang masyarakat ingin tahu," ujar Yuke dalam siaran tertulisnya, Kamis (7/10/2021).
Pemotongan anggaran terhadap Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PDAM Jaya sebesar 79 persen pada rancangan Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan (PPAS) 2021 dari Rp276 miliar menjadi Rp57 miliar semakin membuktikan bahwa Pemprov DKI tidak ada niat untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang merupakan hak dasar manusia.
Yuke menjelaskan, saat ini cakupan perpipaan air bersih di Jakarta masih 65 persen. Selama 4 tahun ini tidak ada penambahan yang signifikan dan belum merata di seluruh wilayah. Jakarta Utara dan Jakarta Barat masih belum memiliki akses perpipaan akibat belum ditemukannya solusi sumber air baku. Di sisi lain, hotel-hotel mewah dan mal terkadang masih didapati menggunakan air tanah.
Lihat Juga :