Sering Lakukan KDRT dan Minta Duit ke Istri untuk Mabuk, Pria Ini Diringkus Tim Sultan
loading...
A
A
A
TEBO - Seorang pria berinisial LH (39) warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Pria pengangguran ini ditangkap Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo lantaran kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) terhadap istri dan anaknya.
Aksi kekerasan ini juga sudah sering dilakukan LH sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, LH tidak lagi bekerja. Untuk kebutuhan rokok, pelaku selalu meminta uang ke istri dan apabila tidak diberi, pelaku langsung memukul korban berkali-kali.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (29/09/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat pelaku pulang ke rumah dan meminta uang ke korban untuk membeli rokok. Setelah diberi uang, pelaku menanyakan handphone ke korban. Saat itu korban menjawab bahwa handphone ada di orang tua angkat pelaku.
Mendengar jawaban korban, pelaku langsung marah-marah dan memukul korban.
Selanjutnya, korban meminta anaknya untuk mengambil handphone tersebut ke ayah angkatnya. Karena masih tersulut emosi, pelaku juga menghajar anaknya menggunakan sepotong kayu. Akibatnya, bocah mengalami luka memar.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan ini, Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang. Dan pada hari Rabu (06/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Sultan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Addy Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap LH, terduka pelaku KDRT.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Kanit Pidum Ipda Maulan Hasyim Aryo, S.TRk. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," singkat Kapolres.
Kanit juga menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 05 huruf a.
"Saat ini pelaku tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
Aksi kekerasan ini juga sudah sering dilakukan LH sejak beberapa bulan lalu. Pasalnya, LH tidak lagi bekerja. Untuk kebutuhan rokok, pelaku selalu meminta uang ke istri dan apabila tidak diberi, pelaku langsung memukul korban berkali-kali.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (29/09/2021) lalu, sekira pukul 17.00 WIB saat pelaku pulang ke rumah dan meminta uang ke korban untuk membeli rokok. Setelah diberi uang, pelaku menanyakan handphone ke korban. Saat itu korban menjawab bahwa handphone ada di orang tua angkat pelaku.
Mendengar jawaban korban, pelaku langsung marah-marah dan memukul korban.
Selanjutnya, korban meminta anaknya untuk mengambil handphone tersebut ke ayah angkatnya. Karena masih tersulut emosi, pelaku juga menghajar anaknya menggunakan sepotong kayu. Akibatnya, bocah mengalami luka memar.
Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke polisi. Atas laporan ini, Tim Sultan Polres Tebo langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Terminal Kecamatan Rimbo Bujang. Dan pada hari Rabu (06/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Sultan berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AIPTU Addy Kurniawan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap LH, terduka pelaku KDRT.
Pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Sultan Satreskrim Polres Kanit Pidum Ipda Maulan Hasyim Aryo, S.TRk. "Benar, pelaku sudah kita tangkap. Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," singkat Kapolres.
Kanit juga menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk ditindaklanjuti. Pelaku terancam dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 05 huruf a.
"Saat ini pelaku tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolres.
(don)