Dalih Sering Rewel, Ayah Tega Sulut Bibir Anak Tiri dengan Lidi Api

Rabu, 06 Oktober 2021 - 07:31 WIB
loading...
Dalih Sering Rewel, Ayah Tega Sulut Bibir Anak Tiri dengan Lidi Api
Petugas menunjukkan tersangka penganayaan anak tiri di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021). Foto Dok Humas Polres Sleman
A A A
SLEMAN - GY (24) harus berurusan dengan yang berwajib, setelah menganiaya anak tirinya NF (2,5) yang masih balita. Peristiwa itu terjadi, Kamis (12/8/2021) dini hari pukul 00.00 WIB. Penganiayaan dilakukan dengan cara menempelkan lidi yang masih membara ke bibir korban saat sedang tidur. Warga Prambanan, Sleman itu pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman .

Kanit PPA Satresrkim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, kasus ini terungkap saat NF yang sedang tidur bersama ibunya RPS, tiba-tiba menangis, sehingga membuat RPS terbangun. Saat didekati, ada luka di bibir bawah dan atas serta kaki anaknya.

Bersamaan dengan itu, ibu korban melihat suaminya membawa lidi yang masih ada bara apinya dan didekatnya ada korek api. “Mengetahui hal itu, RPS lansung memukul tangan suaminya yang membawa lidi dengan bara api dan mengedong anaknya,” kata Kukuh, Selasa (5/10/2021).

RPS kemudian membawa NF ke rumah neneknya. Setelah kembali, ibu korban bertanya kepada GY apa yang telah dia lakukan kepada anaknya. Namun pelaku tidak mengakuinya dan jutsru pergi meninggalkan rumah. "Jengkel atas perbuatan suaminya, ibu korban lantas melapor ke Polres Sleman,” paparnya.

Petugas menindaklanjuti lapran itu dengan melakukan penyelidikn. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan memanggil terlapor sebanyak dua kali. Namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan. “Petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penahanan,” paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kaos anak yang berwarna pink dan lembar fotokopi Kartu Keluarga.

Dari pemeriksaan, GY melakukan tindakan itu karena kesal. Sebab, anak tirinya sering rewel. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 dan atau 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)