Lakukan Pidana Kekerasan, Sopir Ekspedisi SiCepat Diberhentikan
Rabu, 06 Oktober 2021 - 02:06 WIB
loading...
A
A
A
Kronologinya, di lampu merah pada saat macet, mobil ekspedisi SiCepat tanpa hentinya mengklakson korban agar terobos di saat lampu merah. Selanjutnya, korban dipaksa untuk menepi hingga mobil korban menyerempet angkot. Saat korban turun, pelaku mengancam korban dengan puntung rokok dan menggebuk korban lalu pergi.
Atas kejadian itu Sutrisno melakukan somasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik melakukan mediasi dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.
Menurut Sutrisno, ganti rugi seharusnya ditanggung pelaku. "Yakni menanggung kerugian berupa cedera fisik saya dan kerusakan mobil," pungkasnya.
Atas kejadian itu Sutrisno melakukan somasi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materi yang dialami oleh korban, SiCepat Ekspres beritikad baik melakukan mediasi dan bersedia mengganti kerugian atas kerusakan barang-barang milik korban yang timbul karena kejadian tersebut.
Menurut Sutrisno, ganti rugi seharusnya ditanggung pelaku. "Yakni menanggung kerugian berupa cedera fisik saya dan kerusakan mobil," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :