Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan juga didapatkan fakta adanya kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan terdakwa. Pasalnya Adam gembar gembor bahwa telah berhasil menangkap seekor babi ngepet, yang kenyataannya hanya babi hutan.
“Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tukasnya.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
“Hal tersebut juga terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Iwan Kurniawan yang melakukan penangkapan babi hutan tersebut,” tukasnya.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa babi yang ditangkap oleh empat warga tanpa busana itu dalam kondisi linglung dan lemas. Hal itu sesuai dengan keterangan saksi Didi bahwa babi itu baru diantarnya bersama rekannya dari daerah Puncak.
Hingga saat ini sudah tujuh saksi yang dihadirkan ke persidangan. Seluruh saksi menerangkan sesuai apa yang didakwakan oleh JPU. Adam didakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandasnya.
Sidang selanjutnya digelar pekan depan, Selasa (12/10/2021). Sidang beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli bahasa. “Jaksa akan menghadirkan dua ahli, yakni ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia dan ahli Sosiolog dari Universitas Trisakti,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :