Sidang Babi Ngepet di Depok, Saksi Ungkap Sejumlah Fakta
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:13 WIB
loading...
Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (5/10/2021). Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Baca juga: Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapanya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Oknum Polantas Goda Pengendara Wanita saat Menilang di Tangerang Dibebastugaskan
Jaksa penuntut umum (JPU) Alfa dera dan Putri Dwi menghadirkan dua saksi, yaitu Didi Candra dan Iwan Kurniawan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto membeberkan, dalam persidangan saksi menuturkan bahwa terdakwa menyuruh mengambil seekor babi hutan yang dipesan secara online.
Baca juga: Kasus Babi Ngepet Hoaks Depok, Saksi Kunci Sebut Babi Dibawa Tengah Malam
Babi itu dipesan Adam di daerah Puncak, Bogor. Dalam persidangan saksi Iwan mengaku melakukan penangkapan babi hutan itu dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam.
“Seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa menggunakan sarana WhatsApp. Isi percakapanya juga ditunjukkan di persidangan oleh JPU,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmanto, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Oknum Polantas Goda Pengendara Wanita saat Menilang di Tangerang Dibebastugaskan
Lihat Juga :