Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK, Kapolri Diapresiasi Akademisi dan Aktivis

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:58 WIB
loading...
Rekrut 56 Mantan Pegawai...
Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK mendapat apresiasi baik dari kalangan akademisi maupun aktivis. Foto dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi baik dari kalangan akademisi maupun aktivis. Langkah Kapolri tersebut merupakan solusi atas konflik yang terjadi di KPK.

Tawaran Kapolri ini juga sesuai konstitusi dan sesuai peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan pakar Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dalam diskusi virtual bertajuk 'Pro Kontra Kapolri Rekrut 56 Mantan Pegawai KPK', Senin (4/10/2021).

"Apa yang dilakukan Kapolri terhadap 56 mantan pegawai KPK harus kita apresiasi, yang dilakukan Kapolri sebagai jalan keluar untuk mengatasi atas konflik tersebut," kata Emrus.

Pada saat yang sama, Emrus juga memuji kinerja KPK saat ini. Menurutnya, KPK di bawah Firli tetap melakukan kegiatan penegakan korupsi dengan baik. "Kita lihat dua Menteri kena OTT, selain itu wakil DPR juga kena. Itu tandanya KPK tetap tajam ke semua pihak," paparnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Surya Vandiantara. Menurut Surya, sikap Kapolri untuk merekrut mantan pegawai KPK itu merupakan sikap kenegarawanan yang perlu diacungkan jempol.

"Tawaran Kapolri merupakan solusi dan merupakan sikap kenegarawanan yang ditunjukkan sebagai pejabat di institusi Polri," ungkap Surya.

Surya berharap, dengan langkah ini polemik cepat berakhir, sehingga kerja-kerja pemberantasan korupsi tetap berjalan. "Kami dari pengurus Pemuda Muhammadiyah tentu sesuai visi kami tetap mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.

Perwakilan Aktivis 98, Samson juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September lalu. "Itu bentuk penghargaan dan penghormatan Kapolri dalam memberantas korupsi di Indonesia," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)