Guru Besar UII Laporkan Teror dan Intimidasi ke Polda DIY
Selasa, 02 Juni 2020 - 13:45 WIB
loading...
Guru besa FH UII Prof Nimatul Huda (kiri) didampingi ketua FAA UII Aprilia Supaliyanto (tengah) dan Dekan FH UII Abdul Jamil (kanan) saat berada di DitreskrimumPolda DIY, Selasa (2/6/2020). Foto/IST
A
A
A
YOGYAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda melaporkan teror dan intimidasi yang dialami ke Polda DIY , Selasa (2/6/2020). Teror diduga terkait kapasitas Prof Ni'matul Huda sebagai narasumber diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM , kamis (28/5/2020) pekan lalu.
Dalam pelaporan itu, Prof Ni'matul Huda didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Alumni (FAA) UII dan LKBH FH UII. Laporan tersebut diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dilanjutkan dengan berita acara pelaporan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua FAA UII, Aprilia Supaliyanto mengatakan, laporan ini adalah hak warga negara yang wajib dilindungi penegakan hukum ketika yang bersangkutan menggunakan hak konstitusinya dalam forum kebebasan berpendapat dicederai teror. Padahal proses diskusi akademiknya belum terjadi.(Baca juga: Teror Diskusi FH UGM, KAHGAMA Sebut Orde Baru Tak Separah Itu )
"Tentunya ini sangat mencederai kebebasan dalam akademik yang dilindungi oleh konsititusi, juga dalam UU guru dan dosen terlindungi," kata Aprilia, Selasa (2/6/2020).
Pihaknya melaporkan orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan isu sebelum diskusi dan pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror terhadap Prof Ni'matul Huda. Harapannya perkara ini diusut sampai
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
Dalam pelaporan itu, Prof Ni'matul Huda didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Alumni (FAA) UII dan LKBH FH UII. Laporan tersebut diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dilanjutkan dengan berita acara pelaporan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua FAA UII, Aprilia Supaliyanto mengatakan, laporan ini adalah hak warga negara yang wajib dilindungi penegakan hukum ketika yang bersangkutan menggunakan hak konstitusinya dalam forum kebebasan berpendapat dicederai teror. Padahal proses diskusi akademiknya belum terjadi.(Baca juga: Teror Diskusi FH UGM, KAHGAMA Sebut Orde Baru Tak Separah Itu )
"Tentunya ini sangat mencederai kebebasan dalam akademik yang dilindungi oleh konsititusi, juga dalam UU guru dan dosen terlindungi," kata Aprilia, Selasa (2/6/2020).
Pihaknya melaporkan orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan isu sebelum diskusi dan pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror terhadap Prof Ni'matul Huda. Harapannya perkara ini diusut sampai
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
Lihat Juga :