Guru Besar UII Laporkan Teror dan Intimidasi ke Polda DIY
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda melaporkan teror dan intimidasi yang dialami ke Polda DIY , Selasa (2/6/2020). Teror diduga terkait kapasitas Prof Ni'matul Huda sebagai narasumber diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang digelar kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM , kamis (28/5/2020) pekan lalu.
Dalam pelaporan itu, Prof Ni'matul Huda didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Alumni (FAA) UII dan LKBH FH UII. Laporan tersebut diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dilanjutkan dengan berita acara pelaporan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua FAA UII, Aprilia Supaliyanto mengatakan, laporan ini adalah hak warga negara yang wajib dilindungi penegakan hukum ketika yang bersangkutan menggunakan hak konstitusinya dalam forum kebebasan berpendapat dicederai teror. Padahal proses diskusi akademiknya belum terjadi.( )
"Tentunya ini sangat mencederai kebebasan dalam akademik yang dilindungi oleh konsititusi, juga dalam UU guru dan dosen terlindungi," kata Aprilia, Selasa (2/6/2020).
Pihaknya melaporkan orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan isu sebelum diskusi dan pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror terhadap Prof Ni'matul Huda. Harapannya perkara ini diusut sampai
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
"Selain itu juga untuk menjaga marwah penegak hukum di Indonesia," katanya.( )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan semua laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti. Termasuk laporan dari guru besar FH UII Prof Ni'matul Huda. "Kita terima laporannya. Kita akan ambil keterangan pelapor kemudian saksi-saksi," katanya.
Untuk diketahui, diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" rencananya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun sebelum pelaksanaan, panitia dan narasumber, termasuk Prof Ni'matul Huda mendapatkan teror dan intimidasi sehingga diskusi akhirnya dibatalkan.
Dalam pelaporan itu, Prof Ni'matul Huda didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Alumni (FAA) UII dan LKBH FH UII. Laporan tersebut diterima petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dilanjutkan dengan berita acara pelaporan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Ketua FAA UII, Aprilia Supaliyanto mengatakan, laporan ini adalah hak warga negara yang wajib dilindungi penegakan hukum ketika yang bersangkutan menggunakan hak konstitusinya dalam forum kebebasan berpendapat dicederai teror. Padahal proses diskusi akademiknya belum terjadi.( )
"Tentunya ini sangat mencederai kebebasan dalam akademik yang dilindungi oleh konsititusi, juga dalam UU guru dan dosen terlindungi," kata Aprilia, Selasa (2/6/2020).
Pihaknya melaporkan orang yang melakukan provokasi dengan menyebarkan isu sebelum diskusi dan pihak-pihak yang melakukan intimidasi dan teror terhadap Prof Ni'matul Huda. Harapannya perkara ini diusut sampai
tuntas sebagai bentuk perlindungan dalam kebebasan berpendapat dan menjaga nilai-nilai kebebasan akademik.
"Selain itu juga untuk menjaga marwah penegak hukum di Indonesia," katanya.( )
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan semua laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti. Termasuk laporan dari guru besar FH UII Prof Ni'matul Huda. "Kita terima laporannya. Kita akan ambil keterangan pelapor kemudian saksi-saksi," katanya.
Untuk diketahui, diskusi bertama "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" rencananya digelar pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00-16.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Namun sebelum pelaksanaan, panitia dan narasumber, termasuk Prof Ni'matul Huda mendapatkan teror dan intimidasi sehingga diskusi akhirnya dibatalkan.
(abd)