2 Polisi Penilang Mobil Avanza karena Bawa Sepeda Dihukum Push Up dan Lari
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 21:06 WIB
loading...
A
A
A
"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan, misalnya mukul, atau memaki itu, bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," tuturnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil karena membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut, akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.
Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut, anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan Pasal 307 terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.
Dalam konteks tersebut, seharusnya anggotanya menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dapat membahayakan keselamatan, maka bisa ditilang.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil karena membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut, akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.
Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut, anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan Pasal 307 terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.
Dalam konteks tersebut, seharusnya anggotanya menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dapat membahayakan keselamatan, maka bisa ditilang.
(thm)
Lihat Juga :