2 Polisi Penilang Mobil Avanza karena Bawa Sepeda Dihukum Push Up dan Lari

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 21:06 WIB
loading...
2 Polisi Penilang Mobil...
Dua anggota polisi yang menilang pengemudi mobil Toyota Avanza lantaran membawa sepeda, sudah mendapatkan hukuman.Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dua anggota polisi yang menilang pengemudi mobil Toyota Avanza lantaran membawa sepeda , sudah mendapat hukuman. Sementara sanksi tilang ke pengemudi mobil dianulir, karena pasal yang diterapkan salah.

Baca juga: Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi

"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahi, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021).

Argowiyono menyebut secara SOP, anggotanya tidak melakukan pelanggaran. Sebab setiap anggota memang diizinkan melakukan hunting patroli.

"Tapi kadang-kadang kepekaan anggota ini pertimbangannya suka ada yang berlebihan, ada yang tidak pas," katanya.

Baca juga: Posting Berbatik Bersepeda Bergembira, Warganet: Malas Ah, Pak Anies Pembohong?

Melihat kesalahan yang dilakukan anggotanya, Argo menyebut sanksi yang diterapkan telah sesuai dengan kesalahan mereka. Sebab, dalam video memang tampak kedua anggota polisi itu tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi ke pengendara.

"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan, misalnya mukul, atau memaki itu, bisa kita sanksi lebih berat. Tapi kan dia saat divideokan tidak melakukan hal lain, hanya menjelaskan bahwa ini begini-begini. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahannya juga," tuturnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil karena membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut, akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut, anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan Pasal 307 terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan.

Dalam konteks tersebut, seharusnya anggotanya menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu mengganggu konsentrasi pengemudi hingga dapat membahayakan keselamatan, maka bisa ditilang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
Rekomendasi
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved