Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sudah Dikaji Mendalam
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
"Jika jamaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," ujar Menag.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," ujar Menag.
(agn)
Lihat Juga :