Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Sudah Dikaji Mendalam
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:01 WIB
loading...
Jamaah Haji embarkasi Hasanuddin saat mengikuti manasik sebelum diberangkatkan tahun lalu. Pelaksanaan haji tahun ini dipastikan dibatalkan pemerintah karena pandemi COVID-19. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggaraan Haji tahun ini resmi dibatalkan, setelah pemerintah Indonesia tidak akan memberangkatkan jamaah haji tahun 2020 karena Pandemi COVID-19.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang belum usai.
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M," jelas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," ujarnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yang belum usai.
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M," jelas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
"Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jamaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," ujarnya.
Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Lihat Juga :