Tak Berangkatkan Jamaah Haji 2020, Menteri Agama: Arab Saudi Tidak Membuka Akses
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 ini atau 1441 Hijriah.
Hal itu disimpulkan seusai melalui rapat dengan semua pihak terkait. "Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini," ujar Fachrul dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Tidak diberangkatkan jamaah haji juga karena pihak pemerintah Arab Saudi juga tidak membuka akses. Dan, waktu yang begitu sedikit akhirnya diputuskan tidak ada jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini . (BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
"Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelasnya.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi
Fachrul menjelaskan, sesuai amanat undang-undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Hal ini berlaku sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.
"Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup baik dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji," ungkapnya. (BACA JUGA: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu)
Tanggung jawab ini, kata Fachrul, merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. Risiko keselamatan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Selain itu risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselanggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia."
Hal itu disimpulkan seusai melalui rapat dengan semua pihak terkait. "Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 ini," ujar Fachrul dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Tidak diberangkatkan jamaah haji juga karena pihak pemerintah Arab Saudi juga tidak membuka akses. Dan, waktu yang begitu sedikit akhirnya diputuskan tidak ada jamaah haji yang diberangkatkan tahun ini . (BACA JUGA: Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020)
"Pihak Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," jelasnya.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi
Fachrul menjelaskan, sesuai amanat undang-undang selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Hal ini berlaku sejak dari embarkasi atau debarkasi dalam perjalanan dan juga saat di Arab Saudi.
"Sungguh ini sebuah keputusan yang cukup baik dan sulit. Di satu sisi kita bersama telah berusaha segala upaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji tahun ini sebagai perwujudan tugas pembinaan dan pelayanan tapi di sisi lain kita juga memikul tanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi jemaah dan petugas haji," ungkapnya. (BACA JUGA: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, DPR: Kemenag Seharusnya Berkonsultasi Dulu)
Tanggung jawab ini, kata Fachrul, merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan warganya. Risiko keselamatan kemanusiaan menjadi prioritas pertimbangan pemerintah Indonesia di masa pandemi Covid-19.
"Selain itu risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika haji diselanggarakan dalam situasi masih bertambahnya kasus positif Covid-19 di Arab Saudi dan juga di Indonesia."
(vit)