Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Polisi Prihatin Tawuran Remaja di Jakarta Marak hanya Gara-gara Saling Ejek di Media Sosial
Sebanyak 11 remaja tanggung diamankan pada 25 September 2021 di kawasan Menteng Dalam. Mereka ini kerap menghasut atau menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai. Bahkan, remaja itu juga kerap berkomunikasi melalui media sosial menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli polisi di wilayah Manggarai.
Sementara 3 remaja lainnya yang diamankan polisi berkaitan dengan viralnya video tawuran di medsos pada Kamis 30 September 2021 di kawasan Jalan Bukit Duri Tanjakan. Mereka melakukan aksi tawuran itu sambil membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, dan panah.
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.
Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Sebanyak 11 remaja tanggung diamankan pada 25 September 2021 di kawasan Menteng Dalam. Mereka ini kerap menghasut atau menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai. Bahkan, remaja itu juga kerap berkomunikasi melalui media sosial menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli polisi di wilayah Manggarai.
Sementara 3 remaja lainnya yang diamankan polisi berkaitan dengan viralnya video tawuran di medsos pada Kamis 30 September 2021 di kawasan Jalan Bukit Duri Tanjakan. Mereka melakukan aksi tawuran itu sambil membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, dan panah.
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.
Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Lihat Juga :