Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:13 WIB
loading...
Polisi Amankan Belasan...
Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi saat paparan penangkapan belasan remaja, kepada wartawan, Jumat (1/10/2021). Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Polsek Tebet mengamankan 11 remaja yang doyan melakukan aksi saling menantang atau menghasut di media sosial (medsos). Tiga remaja lain pelaku tawuran di Bukti Duri yang videonya viral di media sosial juga diamankan polisi.

"Hari ini kami ungkap kasus, pertama hasil preventive strike terkait pencegahan tawuran, kami amankan 11 orang. Kedua terkait video viral tawuran di Jalan Bukti Duri Tanjakan, kami amankan 3 orang," ujar Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yuriko Hadi kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).



Dia menjelaskan, 11 orang pertama yang diamankan merupakan remaja tanggung yang kerap menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran melalui media sosial Instagram dengan akun @mentengdalamofficial. Satu di antaranya merupakan admin berinisial ENP (26), dan sisanya masih berumur di bawah 17 tahun.

"Jadi, mereka ini kami amankan sebelum terjadi tawuran saat tim melakukan patroli siber. Mereka mengaktifkan mode privasinya saat mau menantang kelompok lain, seperti dengan kata-kata, woy cemen lu, dan semacamnya," tuturnya.


Sebanyak 11 remaja tanggung diamankan pada 25 September 2021 di kawasan Menteng Dalam. Mereka ini kerap menghasut atau menantang kelompok remaja lainnya untuk tawuran di kawasan Manggarai. Bahkan, remaja itu juga kerap berkomunikasi melalui media sosial menggunakan kode tertentu untuk memberitahu saat ada patroli polisi di wilayah Manggarai.

Sementara 3 remaja lainnya yang diamankan polisi berkaitan dengan viralnya video tawuran di medsos pada Kamis 30 September 2021 di kawasan Jalan Bukit Duri Tanjakan. Mereka melakukan aksi tawuran itu sambil membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, dan panah.

Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.

Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.

"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atasi Tawuran di Jakarta,...
Atasi Tawuran di Jakarta, Wagub Doel Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Tawuran Bersenjata Tajam...
Tawuran Bersenjata Tajam di Pebayuran Bekasi, 1 Remaja Tewas
Kelompok Mahasiswa Serang...
Kelompok Mahasiswa Serang dan Rampok Warung di Medan, 9 Tersangka Ditangkap
Kapolda Sumbar: 4 Pelaku...
Kapolda Sumbar: 4 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi Ditangkap
Tawuran Pelajar di Terminal...
Tawuran Pelajar di Terminal Tunjung Teja Serang, Satu Tewas
Dua Kelompok Pelajar...
Dua Kelompok Pelajar di Cirebon Tawuran Naik Motor, Satu Kritis dan Enam Luka-luka
2 Orang Tenggelam di...
2 Orang Tenggelam di Kali Depan Ancol, Diduga Lompat karena Dikejar Gerombolan
Tragis, Siswa SMP di...
Tragis, Siswa SMP di Depok Tewas Ditusuk Tetangga saat Tawuran
Pelajar SMP Tewas Ditusuk...
Pelajar SMP Tewas Ditusuk Usai Duel di Depok
Rekomendasi
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Cara Mengatasi Ghost...
Cara Mengatasi Ghost Touch di HP realme, Perhatikan!
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
30 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
44 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
50 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
51 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
1 jam yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved