Tega Penjarakan Mertuanya, Polisi Sebut Menantu hanya Luka Lebam-lebam
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:19 WIB
loading...
Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, luka yang diderita oleh Arianto, menantu yang melaporkan mertuanya hingga akhirnya dipenjara hanya lebam-lebam. Foto/Ilustrasii/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, luka yang diderita oleh Arianto, menantu yang melaporkan mertuanya hingga akhirnya dipenjara hanya lebam-lebam.
Luka lebam itu berada di bagian wajah Arianto. Luka itu tak mengakibatkan Arianto hingga dirawat di rumah sakit. "Lebam-lebam tapi gak parah. Lebam di muka. Enggak (dirawat)," katanya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Diketahui, Muzakir Aris (72) dipenjara usai dilaporkan menantunya, Arianto ke polisi terkait kasus pengeroyokan. Muzakir menjalani tahanan di Mapolsek Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat sejak 3 September lalu.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.
Kemudian, dua tahun setelah diberi kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa.
Baca juga: Bertaruh Nyawa! Siswa di Nias Utara Bergelantungan di Atas Jembatan Gantung Ambruk
Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.
Luka lebam itu berada di bagian wajah Arianto. Luka itu tak mengakibatkan Arianto hingga dirawat di rumah sakit. "Lebam-lebam tapi gak parah. Lebam di muka. Enggak (dirawat)," katanya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Kakek 70 Tahun Dijebloskan Tahanan setelah Dilaporkan Menantunya Sendiri
Diketahui, Muzakir Aris (72) dipenjara usai dilaporkan menantunya, Arianto ke polisi terkait kasus pengeroyokan. Muzakir menjalani tahanan di Mapolsek Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat sejak 3 September lalu.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut bermula ketika Muzakir yang memiliki usaha percetakan dan penerbitan memberikan kepercayaan pada anaknya, Fitri untuk mengurusi usaha tersebut.
Kemudian, dua tahun setelah diberi kepercayaan untuk mengurusi perusahaan, perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan hingga membuat Muzakir merasa kecewa.
Baca juga: Bertaruh Nyawa! Siswa di Nias Utara Bergelantungan di Atas Jembatan Gantung Ambruk
Muzakir lalu bertemu dengan Arianto di suatu tempat untuk membicarakan perihal persoalan tersebut.
Tak hanya Muzakir dan Arianto, pertemuan tersebut pun dihadiri beberapa orang karyawan perusahaan. Singkat cerita, terjadi perselisihan dalam pertemuan itu bahkan terjadi aksi pemukulan oleh dua orang karyawan karena kesal mendengar atasannya dikatai dengan ucapan kasar oleh Arianto.
(shf)
Lihat Juga :