4 Pria Lansia Ini Edarkan Upal, Polisi Sita Rp158 Juta Uang Palsu
Kamis, 30 September 2021 - 18:10 WIB
loading...
A
A
A
Imran menuturkan, MP dan TS memesan uang palsu kepada H dan O dengan skema 1:10. Uang palsu Rp10 juta dijual seharga Rp1 juta uang asli. H dan O mencetak uang palsu ini sejak tahun 2017. Baca: Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora
Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000. Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta.“Kita sita juga mesin printer scanner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tuturnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus upal dan trafficking. “Otak pembuat upal OD residivis kasus upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. OD mempunyai keterampilan dalam membuat upal belajar secara autodidak,” tuturnya.
OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali. Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin.
“Keserupaan upal dengan uang asli mencapai 80%, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” ucapnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Uang yang dicetak dengan mesin pencetak ini dibuat dalam pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000 dan Rp10.000. Dari tangan komplotan ini diamankan uang palsu yang siap edar sebesar Rp158 juta.“Kita sita juga mesin printer scanner, cpu komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia,” tuturnya.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab menambahkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis kasus upal dan trafficking. “Otak pembuat upal OD residivis kasus upal pernah ditahan di Lapas Cipinang. OD mempunyai keterampilan dalam membuat upal belajar secara autodidak,” tuturnya.
OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali. Sasaran para pelaku mengedarkan uang palsu membelanjakan ke warung kelontong dan pom bensin.
“Keserupaan upal dengan uang asli mencapai 80%, perbedaannya dari kertas yang lebih halus dan garis air tidak timbul,” ucapnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :