4 Pria Lansia Ini Edarkan Upal, Polisi Sita Rp158 Juta Uang Palsu
Kamis, 30 September 2021 - 18:10 WIB
loading...
Petugas Polres Depok memperlihatkan barang bukti dan tersangka pembuat serta pengedar uang palsu.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Komplotan pembuat dan pengedar uang palsu diciduk petugas Polsek Cimanggis, Kota Depok. Mereka terdiri dari empat orang pria yang sudah masuk dalam kategori lanjut usia (lansia).
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus serupa yakni, MP (60), TS (56), Y (58), dan OD. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya MP di Pasar Pal saat bertransaksi menggunakan uang palsu.
MP berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.“Dari tangan MP disita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar,” kata Imran pada Kamis (30/9/2021).
Setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap TS di Beji dengan barang bukti upal Rp1,9 juta. Selanjutnya ditangkap lah Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta.
Dan terakhir tersangka OD dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp46 juta."Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Mereka ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” ujarnya.
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus serupa yakni, MP (60), TS (56), Y (58), dan OD. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, kasus ini bermula dari ditangkapnya MP di Pasar Pal saat bertransaksi menggunakan uang palsu.
MP berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.“Dari tangan MP disita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak sembilan lembar,” kata Imran pada Kamis (30/9/2021).
Setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap TS di Beji dengan barang bukti upal Rp1,9 juta. Selanjutnya ditangkap lah Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta.
Dan terakhir tersangka OD dengan barang bukti uang palsu sebesar Rp46 juta."Mereka ini mengedarkan uang palsu ini di Depok hingga Bandung. Mereka ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan,” ujarnya.
Lihat Juga :