Rampas Motor Korban secara Sadis, Warga Ngempak, Sleman Dibekuk Polisi

Kamis, 30 September 2021 - 15:21 WIB
loading...
Rampas Motor Korban secara Sadis, Warga Ngempak, Sleman Dibekuk Polisi
Petugas menunjukkan tersangka perampas motor di Mapolsel Ngemplak, Sleman, Kamis (30/9/2021). Foto ist
A A A
SLEMAN - Polsek Ngempak, Sleman berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor di persawahan, Jalan Jangkang, Karangagar, Widodomartani, Ngemplak, Sleman, Sabtu (14/9/2021) pagi. Dalam peristiwa ini, selain motornya dirampas, korban juga dipukul oleh pelaku.

Perampasan itu dilakukan oleh AP (23) warga Purwobinangun, Bimomartani, Ngemplak, Sleman dan R (23) warga Jogokaryan, Mantrijeron, Yogyakarta. Mereka merampas sepeda motor matic Vario milik Tegar Jalu Agus Wicaksono (15) warga Sonayan, Madurejo, Prambanan, Sleman.

AP sekarang mendekam di sel tahanan Maposlek Ngemplak, Sleman. Sedangkan R ditahan di Polsek Imogiri, Bantul, arena kasus kepemilikan senjata tajam (tajam).

Kapolsek Ngempak AKP M. Endar Isnianto mengatakan, perampasan sepeda itu berawal saat korban, Sabtu (14/8/2021) pukul 04.30 WIB dari rumahnya dengan mengengarai sepeda motor matic Varioa AB 3905 WS akan menjemput kakaknya di Pondok Wonolele 1, Widodomartani, Ngempak.

Saat melintas Rogobangsan, Bimomartani, Ngemplak, korban mendahaului dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor matic Mio AB 5632 BF. Karena didahului, pelaku mengejar dan memepet sepeda motor korban. Setelah terkejar, satu orang turun dan mengambil alih kemudi motor.

Selanjutnya, pelaku memboncengkan korban dan membawanya ke bulak sawah di Jalan Jangkang, Karangangar, Widodomartani, Ngemplak. “Di tempat itu dipukuli dan ditinggal pergi dengan membawa sepeda motor dan handphone korban. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Ngemplak,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan saksi, melihar rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Hasilnya dapat pelaku dan keberadaannya dapat teridentifikasi sehingga satu orang pelaku, yakni AP bisa ditangkap. “Pelaku kami tangkap di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021) malam,” paparnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor matyic Mio yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan sepeda motor Vario serta handphone hasil kejahatan pelaku.

Sementara dari hasil pemeriksaan, AP melakukan perbuatannya bersama rekannya berinisial R. Namun R sudah diamankan oleh Polsek Imogiri karena kasus sajam. R ini merupakan residivis, kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)