Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi
Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. ”Pada Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan UU 10 tahun 2016,” ujarnya.
Rahmat meminta pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib untuk dibatalkan. Kemudian dia mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. (Baca juga; Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Ustaz di Mustikajaya Bekasi )
Itu sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," ucapnya.”Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi, saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini," imbuhnya.
Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif. ”Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Rahmat meminta pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib untuk dibatalkan. Kemudian dia mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. (Baca juga; Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Ustaz di Mustikajaya Bekasi )
Itu sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," ucapnya.”Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi, saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini," imbuhnya.
Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif. ”Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya.
(wib)
Lihat Juga :