Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
Politisi PAN Gugat Tata...
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. Dia mengatakan dari sejumlah pasal dinilai sangat bermasalah dan berbenturan dengan aturan.

”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )

Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Rekomendasi
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved