Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
Politisi PAN Gugat Tata...
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. Dia mengatakan dari sejumlah pasal dinilai sangat bermasalah dan berbenturan dengan aturan.

”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )

Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jababeka Infrastruktur...
Jababeka Infrastruktur Raih 6 Penghargaan TJSLP/CSR Awards 2026 dari Pemkab Bekasi
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
Lima Tempat dengan Tata...
Lima Tempat dengan Tata Letak Kota Terbaik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved