Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi
Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. Dia mengatakan dari sejumlah pasal dinilai sangat bermasalah dan berbenturan dengan aturan.
”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).
Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )
Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.
”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).
Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )
Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.
Lihat Juga :