Politisi PAN Gugat Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis, 30 September 2021 - 08:36 WIB
loading...
Politisi PAN Gugat Tata...
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi Rachmat Kartolo melakukan gugatan atas tata tertib legislatif yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019. Dia mengatakan dari sejumlah pasal dinilai sangat bermasalah dan berbenturan dengan aturan.

”Gugatan inisiatif atas nama pribadi ini saya layangkan ke Gubernur Jawa Barat ditembuskan ke Kemendagri dan DPRD Kabupaten Bekasi serta Penjabat Bupati Bekasi agar peraturan itu dibatalkan,” kata Kartolo di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/9/2021).

Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah pasal dari regulasi tersebut yang dinilai bermasalah sebab berbenturan dengan aturan di atasnya. Pasal demi pasal itu berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati Bekasi. (Baca juga; Masuk Kantor Pemerintahan Bekasi Wajib Aplikasi PeduliLindungi )

Di antaranya Pasal 32, Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, serta Pasal 51. Sejumlah pasal terse but penyusunannya dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

”Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan. Terutama di pasal-pasal yang mengatur soal pemilihan Wakil Bupati Bekasi,” ungkapnya. Kemudian Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, serta Pasal 49 karena dianggap memiliki materi muatan yang tidak sesuai.

Kemudian bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. ”Pada Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan UU 10 tahun 2016,” ujarnya.

Rahmat meminta pasal-pasal yang tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib untuk dibatalkan. Kemudian dia mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. (Baca juga; Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Ustaz di Mustikajaya Bekasi )

Itu sesuai Pasal 157 ayat (2) juncto Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," ucapnya.”Mengingat tata tertib DPRD ini memberi pengaruh terhadap situasi dan keadaan masyarakat Bekasi, saya memandang perlu untuk melakukan upaya usulan pembatalan ini," imbuhnya.

Juru Bicara sekaligus Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Nyumarno mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan gugatan atas produk hukum yang dihasilkan lembaga legislatif. ”Silakan saja, semua berhak mengajukan gugatan atas produk kami selama untuk perbaikan bersama demi kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BM PAN Bersama Buruh...
BM PAN Bersama Buruh Dampingi Riyan Hidayat Ambil Formulir Caketum
PAN Dorong JK ke Istana...
PAN Dorong JK ke Istana dan Sampaikan Langsung Kritik di Depan Prabowo
Zulhas Tegaskan PAN...
Zulhas Tegaskan PAN Berkoalisi Sepanjang Masa dengan Gerindra
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Infografis
Lima Tempat dengan Tata...
Lima Tempat dengan Tata Letak Kota Terbaik di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved