Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Rabu, 29 September 2021 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mantri Hewan Dibunuh Secara Sadis karena Dipergoki Berduaan dengan Istri Pelaku
Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad yani mengatakan, penundaan sita eksekusi lahan seluas 15 hektar di lokasi lapangan golf Sanggoleo, Kecamatan Baruga, Kendari, karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan,” katanya.
Kasus sengketa lahan, lapangan golf Sanggoleo seluas 15 hektar antara Pemerintah Provinsi sultra dengan keluarga penggugat, keluarga sitti haerani, sudah terjadi sejak 13 tahun lalu.
“Dimana telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, yang dimenangkan oleh keluarga penggugat atas sengketa lahan yang dikuasai pemerintah provinsi sultra,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari, Ahmad yani mengatakan, penundaan sita eksekusi lahan seluas 15 hektar di lokasi lapangan golf Sanggoleo, Kecamatan Baruga, Kendari, karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum eksekusi dilakukan,” katanya.
Kasus sengketa lahan, lapangan golf Sanggoleo seluas 15 hektar antara Pemerintah Provinsi sultra dengan keluarga penggugat, keluarga sitti haerani, sudah terjadi sejak 13 tahun lalu.
“Dimana telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung pada tahun 2015 lalu, yang dimenangkan oleh keluarga penggugat atas sengketa lahan yang dikuasai pemerintah provinsi sultra,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :