Eks Sekdis PUTR Sulsel Terima Uang Total Ratusan Juta dari Dua Kontraktor
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah kembali digelar. JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).
Mereka adalah Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.
Dua kontraktor yang dihadirkan yakni Rober Wijoyo dan Petrus Yalim mengaku tak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA). Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Rober Wijoyo membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 M kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kg untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jalan Perintis," ungkap Rober.
Saksi mengaku bahwa Nurdin Abdullah (NA) tak pernah meminta dana apapun kepadanya. Selain beras 10kg untuk NA, juga ada penyerahan beras sebanyak 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan dulu Covid-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena Covid-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA," jelasnya.
Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat dilingkup Pemprov Sulsel. Yakni kepada Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek," bebernya.
"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," tambahnya.
Bukan cuma saksi Rober yang pernah menyerahkan uang ke Edy Rahmat, tetapi saksi Petrus Yalim mengaku juga pernah memberikan Edy Rahmat uang sebanyak Rp450 juta.
"Waktu itu Edy Rahmat meminta jaminan denda katanya untuk pegangan mereka kalau sewaktu-waktu ada temuan terkait pengerjaan proyek," terangnya.
Petrus juga pernah didatangi oleh Edy Rahmat untuk dimintai uang operasional untuk perjalanan ke luar kota.
"Pernah kasih Rp5-10jt untuk operasional Edy kalau dia keluar kota," pungkasnya.
Mereka adalah Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.
Dua kontraktor yang dihadirkan yakni Rober Wijoyo dan Petrus Yalim mengaku tak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA). Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Rober Wijoyo membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 M kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kg untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jalan Perintis," ungkap Rober.
Saksi mengaku bahwa Nurdin Abdullah (NA) tak pernah meminta dana apapun kepadanya. Selain beras 10kg untuk NA, juga ada penyerahan beras sebanyak 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan dulu Covid-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena Covid-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA," jelasnya.
Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat dilingkup Pemprov Sulsel. Yakni kepada Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).
"Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek," bebernya.
"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," tambahnya.
Bukan cuma saksi Rober yang pernah menyerahkan uang ke Edy Rahmat, tetapi saksi Petrus Yalim mengaku juga pernah memberikan Edy Rahmat uang sebanyak Rp450 juta.
"Waktu itu Edy Rahmat meminta jaminan denda katanya untuk pegangan mereka kalau sewaktu-waktu ada temuan terkait pengerjaan proyek," terangnya.
Petrus juga pernah didatangi oleh Edy Rahmat untuk dimintai uang operasional untuk perjalanan ke luar kota.
"Pernah kasih Rp5-10jt untuk operasional Edy kalau dia keluar kota," pungkasnya.
(agn)