Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan
Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
A
A
A
Hasil dari penyelidikan itu, ujar Yoris, polisi mendapatkan jaringan penjualan tembakau gorilla yang dipasarkan melalui media sosial Instagram. (BACA JUGA: Minimarket di Cibaduyut Dibobol Maling, Uang Rp38 Juta Raib )
Anggota melakukan undercover sebagai pembeli melalui online. Kemudian, saat mengambil pesanan, polisi menangkap satu orang penjual berinisial DS warga Kota Cimahi pada 31 Mei 2020. "Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima linting tembakau sintetis," ujar Yoris.
DS, tutur Kapolres Cimahi, mengaku bekerja sama dengan tersangka PS. Polisi pun mengejar PS dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibaduyut, Bojong Loa Kidul, Kota Bandung.
"Di sinilah pelaku PS menjadikan rumah kontrakkannya sebagai pabrik rumahan untuk membuat tembakau sintetis. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka PS berperan sebagai peracik dan tersangka DS memasarkan tembakau gorilla tersebut," tutur AKBP Yoris.
Dalam sehari, ungkap Yoris, tersangka PS mampu memproduksi beberapa gram untuk dijadikan lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000 per minggu.
Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual seharga Rp350.000 sampai Rp400.000 per 5 gram.
Anggota melakukan undercover sebagai pembeli melalui online. Kemudian, saat mengambil pesanan, polisi menangkap satu orang penjual berinisial DS warga Kota Cimahi pada 31 Mei 2020. "Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa lima linting tembakau sintetis," ujar Yoris.
DS, tutur Kapolres Cimahi, mengaku bekerja sama dengan tersangka PS. Polisi pun mengejar PS dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibaduyut, Bojong Loa Kidul, Kota Bandung.
"Di sinilah pelaku PS menjadikan rumah kontrakkannya sebagai pabrik rumahan untuk membuat tembakau sintetis. Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka PS berperan sebagai peracik dan tersangka DS memasarkan tembakau gorilla tersebut," tutur AKBP Yoris.
Dalam sehari, ungkap Yoris, tersangka PS mampu memproduksi beberapa gram untuk dijadikan lintingan tembakau sintetis untuk dijual kembali. Tersangka PS dan tersangka Ds dalam sekali produksi mendapatkan keuntungan kotor sejumlah Rp175.000.000 per minggu.
Setiap 1 gram bibit tembakau sintetis dapat menghasilkan 50 gram tembakau sintetis dengan harga jual seharga Rp350.000 sampai Rp400.000 per 5 gram.
Lihat Juga :