Polres Cimahi Gerebek Pabrik Tembakau Gorilla di Cibaduyut, 2 Pria Diamankan
Senin, 01 Juni 2020 - 23:21 WIB
loading...
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memimpin penggerebekan dan penangkapan dua tersangka PS dan DS. Foto/SINDOnews/Humas Polres Cimahi
A
A
A
BANDUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi membongkar pabrik rumahan produksi tembakau sintetis mengandung narkotika atau tembakau gorilla di kawasan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Senin (1/6/2020) petang.
Selain membongkar pabrik rumahan yang membuat tembakau gorilla, polisi pun mengamankan dua pria berinisial PS (20) dan DS (19). (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana memimpin langsung penggerebekan di lokasi kejadian penggeledahan di pabrik rumahan, Minggu (1/6/2020).
Yoris mengatakan, tersangka PS mengemas tembakau yang mengandung narkotika itu dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva, dan Bali Indonesia. Kemudian pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram dengan akun ZETAS.STUFF. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Pengungkapan itu, kata Yoris, berawal dari banyaknya informasi terkait beredarnya tembakau gorilla di wilayah Kota Cimahi. Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi pun mendalami informasi tersebut dan lakukan penyelidikan.
"Anggota kami melakukan undercover (menyamar) saat pendalaman informasi penjualan tembakau sintetis itu," kata Yoris didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Alam Wijaya di lokasi kejadian, Senin (1/6/2020).
Selain membongkar pabrik rumahan yang membuat tembakau gorilla, polisi pun mengamankan dua pria berinisial PS (20) dan DS (19). (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Kapolresta Cimahi AKBP M Yoris Maulana memimpin langsung penggerebekan di lokasi kejadian penggeledahan di pabrik rumahan, Minggu (1/6/2020).
Yoris mengatakan, tersangka PS mengemas tembakau yang mengandung narkotika itu dengan berbagai merek. Di antaranya, Banan Candy, Nataradja Dance Shiva, dan Bali Indonesia. Kemudian pelaku memasarkannya melalui media sosial Instagram dengan akun ZETAS.STUFF. (BACA JUGA: Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Pengungkapan itu, kata Yoris, berawal dari banyaknya informasi terkait beredarnya tembakau gorilla di wilayah Kota Cimahi. Petugas Satres Narkoba Polres Cimahi pun mendalami informasi tersebut dan lakukan penyelidikan.
"Anggota kami melakukan undercover (menyamar) saat pendalaman informasi penjualan tembakau sintetis itu," kata Yoris didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Andri Alam Wijaya di lokasi kejadian, Senin (1/6/2020).
Lihat Juga :