Sakit Hati Bakal Ditinggal, Pria di Malang Habisi Istri Sirinya Pakai Martil
Selasa, 28 September 2021 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Polisi sempat dibuat kesulitan mengungkap kasus pembunuhan ini, karena kondisi TKP sudah dibersihkan oleh pelaku. Bhudi menyebut, setelah melihat hasil visum dan otopsi korban, akhirnya penyidik mencari barang bukti yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
"Setelah berhasil menemukan barang bukti, penyidik langsung menetapkan suami siri korban Sofianto Liemmantoro sebagai tersangka pembunuhan. Antara tersangka dengan korban sudah tinggal bersama selama 14 tahun," terang Bhudi.
Baca juga: Sadis! Leher Nenek Nyaris Putus Dibunuh Pria Sakit Hati Pakai Cutter
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tega membunuh istrinya lantaran merasa tak dihargai lagi. Istri sirinya akan pindah rumah dan tidak mengajak dirinya lagi tinggal bersama.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan, pelaku dan korban telah pisah ranjang selama empat tahun terakhir. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
"Setelah berhasil menemukan barang bukti, penyidik langsung menetapkan suami siri korban Sofianto Liemmantoro sebagai tersangka pembunuhan. Antara tersangka dengan korban sudah tinggal bersama selama 14 tahun," terang Bhudi.
Baca juga: Sadis! Leher Nenek Nyaris Putus Dibunuh Pria Sakit Hati Pakai Cutter
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku tega membunuh istrinya lantaran merasa tak dihargai lagi. Istri sirinya akan pindah rumah dan tidak mengajak dirinya lagi tinggal bersama.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menyebutkan, pelaku dan korban telah pisah ranjang selama empat tahun terakhir. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :