Viral! Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Langsung Bereaksi Datangi Lokasi
Senin, 27 September 2021 - 22:01 WIB
loading...
A
A
A
“Namun secara the facto, lahan sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi
Saat musyawarah, sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT. Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orantuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.
Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Busana, Diki Pacar Amelia Ungkap Fakta Ini
Baca juga: Kesal Dimaki Usai Bersetubuh, Pemuda Musi Rawas Bunuh Ibu Muda Seksi di Kamar Mandi
Saat musyawarah, sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT. Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orantuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.
Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.
“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Busana, Diki Pacar Amelia Ungkap Fakta Ini
Lihat Juga :