Pelantikan Eselon II Pemprov Sulsel Diduga Labrak Rekomendasi KASN

Senin, 27 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
Pelantikan Eselon II...
Pelantikan eselon II Pemprov Sulsel diduga melabrakn rekomendasi dari KASN. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelantikan eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel , ditengarai kuat labrak rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, rekomendasi KASN yakni Muh Hasan disiapkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kemudian Jayadi Nas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulsel . Namun pelantikan pada Jumat 24 September 2021 lalu justru Muh Hasan tidak bergeser dari jabatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sedangkan Jayadi Nas menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra.



KetuaKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agus Pramusinto mengaku, belum mengetahui lebih jelas soal adanya pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor: 821.22/13/2021 tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov Sulsel.

"Saya belum ikuti beritanya, nanti aja biar saya tanya dulu, nanti saya cek," kata Prof Agus Pramusinto saat dihubungi awak media, Senin, (27/09/2021).

Terpisah, Pengamat Politik Kebangsaan, Arqam Azikin menilai pemerintahan tidak seperti perusahaan dan harus ada keterbukaan informasi publik termasuk persuratan mengenai dasar pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel.

"Ini pemerintahan bukan perusahaan dan surat-surat itu bukan rahasia negara. Yang harus dipertanyakan pelantikan itu berdasarkan apa dan harus diperjelas apakah itu ada izin dari Kemendagri. Apakah pelantikan kemarin ada surat tertulis dari Kemendagri. KASN Rekomendasi kan apa Plt Gubernur berdasarkan apa ?," tegas Arqam Azikin.

Lebih lanjut Arqam Azikin meminta Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membuktikan apakah betul pelantikan tersebut memiliki surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Supaya masyarakat terang benderang soal ini. Plt Gubernur harus membuktikan itu betulkah rekomendasi KASN ini yang diminta untuk dilantik, kalau berbeda dari rekomendasi KASN izin tertulis pelantikan dari Kemendagri ada tidak," ujarnya.





Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi mengaku, pasca pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel Jumat 24 September 2021 lalu, Pemprov Sulsel memiliki setidaknya ada 14 jabatan eselon II yang kosong.

14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Sulsel, Dinas PUTR, Biro Umum Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Direktur RSUD Haji dan Biro Adpim.

"Kita akan menyurat, tergantung beliau apakah semua (OPD) dilelang atau hanya beberapa jabatan. Semua kemungkinan bisa, termasuk lelang bertahap,"kata Imran Jausi belum lama ini.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2499 seconds (0.1#10.140)