Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo
Senin, 27 September 2021 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.
Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.
Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
(don)
Lihat Juga :