Tergiur Penghasilan Besar, Warga Semarang Nekat Edarkan Pil Koplo

Senin, 27 September 2021 - 14:29 WIB
loading...
Tergiur Penghasilan...
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap DA (33), tersangka pengedar pil koplo jenis yarindu (Y) lintas propinsi. Warga Semarang, Jawa Tengan itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta. Petugas juga mengamankan 33 ribu butir pil Yarindo sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat berbahaya di daerah Umbulharjo, Yogyakarta. Baca juga:
Penertiban PPKM Darurat di Tangsel, 2 Remaja Mabuk Kepergok Buang Pil Koplo


Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidetifikasikan pelaku serta menangkapnya bersama barang bukti. “DA ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta, Kamis malam (23/9/2021) pukul 22.30 WIB bersama barang bukti 28 ribu butir pil yarindo,” katanya saat ungkap kasus, Senin (27/9/2021).

Saat diamankan, DA mengatakan, dirinya mengantar pil yarindo ke rumah IP dan PE di Umbulharjo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IP dan PE dan kembali menemukan barang bukti pil yarindo.

Di rumah IP ditemukan 3000 butir pil yarindo dan di rumah PE menemukan 2000 butir pil yarindo. “Total pil koplo jenis yarindo yang diamankan 33 ribu butir," paparnya. Baca juga: Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Polresta Manado Amankan 2.200 Butir Trihexyphenidyl

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat dan untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.

Selain di Yogyakarta, dia juga mengedarkan obat terlarang di Klaten dan Solo. Sasaran peredaran para pelajar. “Kami juga masih mencari siapa penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

Dalam kasus ini DA dijerat Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan IP dan PE masih menjadi saksi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved